Palu, MonitorNasional – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sulteng bersama Kejaksaan Agung mengamankan Pelarian terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Morowali berakhir di Kota Palu.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI mengamankan Ir. Asman Loliwu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kamis (10/9/2026).
Asman lolimu diamankan sekitar pukul 08.30 WITA di wilayah Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Operasi tersebut berada di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel Tim Tabur Kejati Sulteng, Nyoman Purya, S.H., M.H, Abdul Munir, S.H, Azwar Anas, S.Kom dan Harry Adhyaksa serta
Tim Kejaksaan Agung RI.
Pengamanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Morowali melayangkan panggilan kepada terpidana yang di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO.
Kejari Merowali kemudian mengajukan permintaan tertulis pencarian dan pengamanan terhadap terpidana. Permintaan itu ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor 69/P.2/Dip.4/08/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Asman Lolimu merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali. Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022 menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,59 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Perkara tersebut tercatat menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,99 miliar.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulteng kepada wartawan menegaskan pengamanan ini merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan terlaksana dengan mengeksekusi terpidana dan terpidana Asman Loliwu tidak menghindari kewajiban hukumnya.

