Hukum  

Kajati Sulteng Pimpin Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice

Palu, MonitorNasional – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Rabu, 28 Oktober 2026.

Permohonan MKR tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) Morowali Utara, Sulawesi Tengah dalam perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka Ardi bin Puding.

Tersangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Modus Operandi
tersangka adalah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi DW 6035 CB milik korban MUH. JUPRI tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, dengan cara menyambungkan kabel starter hingga kendaraan dapat dihidupkan.

Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa ke kampung halaman tersangka di Desa Lembanna, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam ekspose tersebut, permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Selain itu, korban beserta keluarganya telah memaafkan tersangka, dan sepeda motor milik korban telah ditemukan serta dikembalikan kepada pemiliknya.

Upaya perdamaian tersebut juga memperoleh dukungan dari Kepala Desa Tompira, serta seluruh pihak yang hadir.

Para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian secara sukarela, tanpa paksaan dan tanpa syarat.

Melalui ekspose ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penelaahan terhadap permohonan yang diajukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan penerapan penyelesaian perkara berdasarkan MKR.

Pendekatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan korban dan masyarakat.*

(Reisyah).

Bagikan Ke :
Exit mobile version