Kadis Pendidikan Palu: Penentuan Kenaikan Kelas Sudah Jadi Kewenangan Sekolah

PALU, MonitorNasional — Tahun 2027 Kementerian Pendidikan RI mewacanakan aturan yang berlaku tahun 2027, yang menyebutkan tidak ada lagi kenaikan kelas otomatis , mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Hardi. Menurutnya, penentuan kenaikan kelas sebenarnya sudah dikembalikan kepada masing-masing sekolah sejak 2026.

Bahkan, kata Hardi, saat ini sudah ada sekolah yang memutuskan tidak menaikkan kelas siswanya berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran.

“ Tetapi sebenarnya tahun 2026 ini, penentuan naik kelas dikembalikan di sekolah untuk penentuannya. Bahkan, ada sekolah yang tidak memberikan kenaikan kelas kepada siswanya, bukan nanti tahun 2027 mendatang,” ujar Hardi kepada Media Alkhairaat, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, keputusan menaikkan atau tidak menaikkan siswa ke jenjang berikutnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sekolah harus mempertimbangkan kondisi dan perkembangan kemampuan setiap siswa, termasuk kompetensi yang telah dicapai selama mengikuti proses pembelajaran.

Menurut Hardi, siswa kelas awal, seperti kelas I sekolah dasar (SD), perlu mendapat perhatian khusus. Jika seorang siswa belum mampu membaca, misalnya, guru perlu melihat proses perkembangan dan kebutuhan belajarnya sebelum mengambil keputusan.

Namun, untuk siswa kelas III, V, hingga VI, terdapat lebih banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.

“Kalau misalnya di kelas I hanya persoalan tidak tahu membaca, itu masih membutuhkan proses. Tetapi kalau sudah kelas III, V, atau VI, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan. Kita harus melihat kenapa anak tersebut tidak naik kelas,” jelasnya.

Hardi menegaskan, wacana penghapusan kenaikan kelas otomatis bukan berarti siswa harus ditahan di kelas jika belum memenuhi satu aspek penilaian. Sebaliknya, keputusan tersebut harus melalui proses evaluasi yang menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana siswa menguasai kompetensi yang telah ditetapkan dalam kurikulum pembelajaran.

Ia menyebutkan, penilaian terhadap siswa tidak hanya berfokus pada kemampuan akademik atau aspek kognitif. Ada pula aspek afektif yang berkaitan dengan sikap dan karakter, serta aspek psikomotorik yang mengukur kemampuan siswa menerapkan pengetahuan melalui praktik.

“Ketika siswa tidak menguasai kompetensi yang ditetapkan, muncul pertanyaan, kenapa siswa tersebut tidak menguasainya? Jadi, penilaian tidak hanya berbasis kognitif, tetapi juga sikap dan kemampuan motoriknya. Apakah siswa mampu menjalankan pembelajaran melalui praktik-praktik dengan baik,” katanya.

Selain penguasaan kompetensi, tingkat kehadiran dan kedisiplinan siswa juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Menurut Hardi, kebiasaan belajar dan kehadiran di sekolah dapat memengaruhi perkembangan kemampuan siswa.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada siswa. Kompetensi guru juga perlu menjadi perhatian untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif.

Ia menjelaskan, terdapat empat kompetensi yang harus dimiliki guru, yakni kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut dinilai penting dalam mendukung keberhasilan siswa mencapai target pembelajaran.

Di sisi lain, Hardi meminta orang tua agar lebih proaktif dalam mendampingi dan mengontrol proses belajar anak di rumah. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan guru, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga.

Dengan demikian, penentuan kenaikan kelas harus didasarkan pada evaluasi yang objektif dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan kemampuan, perkembangan, sikap, serta kebutuhan belajar siswa, sehingga setiap keputusan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pendidikan.*

(Reisyah).

Bagikan Ke :
Exit mobile version