Penyerahan Ganti Rugi 950 juta oleh Korban Penipuan di Fasilitasi Kejari Palu

PALU, MonitorNasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berkomitmen dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak kerugian materiil yang dialami oleh korban.

​Melalui penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) yang difasilitasi Kejari Palu melalui Kasi Pidum dalam perkara tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan atas nama Tersangka Andi Dahyar Dg. Sirua, S.T., yang berlangsung di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palu, Kamis (22/10/2026).

​Prosesi penyerahan uang tunai tersebut dipimpin dan disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palu, Rismanto, S.H., M.H.

​Uang ganti rugi diserahkan secara resmi oleh Marnalisa Wideprita S. Sango (Pihak Pertama) mewakili Tersangka Andi Dahyar Dg. Sirua, S.T., kepada Rifyal Alatas (Pihak Kedua) selaku korban. Pelaksanaan penyerahan dokumen penyerahan serta penghitungan fisik uang tunai ini juga disaksikan oleh Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh. Ridwan, dan A. Jaya Rahmat P.

​Perkara ini bermula pada 20 Februari 2023 di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Saat itu, Tersangka menawarkan sebidang tanah seluas kurang lebih 5.000 m² yang diakui sebagai warisan dari orang tuanya, Dahlan Dg. Sirua, kepada korban Rifyal Alatas melalui perantara saksi Hamde Salim Abdullah alias Andeng.

​Guna meyakinkan korban, Tersangka memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Ahli Waris serta bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta menjamin lokasi tanah tersebut aman dan tidak dalam sengketa. Setelah menyepakati harga Rp950.000.000,-, korban menyerahkan pembayaran secara bertahap sebanyak 10 kali hingga lunas.

​Namun, setelah seluruh pembayaran diselesaikan, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tidak kunjung diserahkan kepada korban. Belakangan diketahui bahwa SHM tersebut justru digunakan oleh Tersangka sebagai jaminan kredit pada Bank BRI, yang mengakibatkan korban Rifyal Alatas mengalami kerugian total sebesar Rp950 juta.

Penyerahan uang ganti rugi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejari Palu sebagai aparat penegak hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 178 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Berorientasi Pada Pemulihan Korban.

​Melalui fasilitasi ini, Kejari Palu berharap pengembalian uang ganti rugi dapat membantu memulihkan kerugian perekonomian korban, sekaligus menjadi wujud nyata hadirnya lembaga kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan humanis bagi masyarakat.*

Bagikan Ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *