Dipanggil Polisi Usai Palang Lahan, Tokoh Adat Suku Taa Morut Mengadu ke Propam Polri

Morut, Monitor Nasional – Empat warga yang terdiri dari tokoh adat dan anggota kelompok tani di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mengadukan penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara ke Divisi Propam Polri, terkait adanya panggilan oleh Polres Morowali kepada Warga Suku TAA WANA yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi, atas perjuangan hak atas tanah mereka yang disorobot PT. CAS.

Surat Pengaduan Warga SUKU TAA tanggal 10 Oktober 2026 ditandatangani Lembaga Adat Suku Taa (Desa Opo dan Desa Sea) bersama Kelompok Tani Desa Opo, ditujukan kepada Divisi Propam Polri, terkait Perlindungan Hukum menyeluruh atas laporan PT. CAS.

Empat orang yang dipanggil adalah Rahman, Nasrun Mbau, Mister Baru, dan Mustakim. Berdasarkan Surat Panggilan nomor B/689 dan panggilan No. B/692/X/2026/RES.1.24/Satreskrim, tertanggal 9 Oktober 2026.

Pemanggilan itu berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/102/IX/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/ tanggal 22 September 2026, menyangkut dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas perusahaan perkebunan.

Soal HGU PT CAS

Dalam suratnya, warga menyebut PT Cipta Agro Sakti (PT CAS) tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Mereka merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015. Menurut mereka, aktivitas perusahaan di wilayah adat Dusun Makoto, Desa Opo, yang diduga ilegal.

Warga juga menyinggung pemalangan yang dilakukan pada 21 September 2026. Mereka menyebut tindakan itu berdasarkan surat Gubernur dan surat Bupati Morowali Utara tentang penghentian aktivitas PT CAS, dan melampirkan kedua surat tersebut.

Moratorium Komisi III dan Kabareskrim

Poin yang paling disorot adalah kesepakatan yang disebut ditandatangani pada Rabu, 26 Agustus 2026, oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono. Menurut surat itu, kesepakatan tersebut berisi arahan untuk menghentikan sementara atau menunda proses hukum pidana yang melibatkan sengketa lahan perkebunan antara masyarakat adat atau kelompok tani dengan perusahaan yang belum memiliki HGU.

Warga menilai penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara tetap memproses laporan tersebut dan tidak mengindahkan arahan itu. Dalam surat, mereka menyebut nama Kasatreskrim Andi Yasser Abdullah Sutomo, Penyidik IPDA Matius Maksi, dan Brigpol Riswandi Malik.

Dalam Surat yang ditujukan kepada Dit. Propam Polri, warga Suku TAA Wana tersebut meminta perlindungan hukum menyeluruh bagi keempat warga dari intimidasi dan kriminalisasi;
pemeriksaan dan evaluasi penyidik atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dan ketidakpatuhan terhadap arahan moratorium.

Selain itu meminta kepada Kapolres dan Kasatreskrim Morowali Utara untuk menghentikan sementara seluruh proses penyelidikan atas laporan tersebut; serta memberikan
tindakan tegas terhadap PT CAS yang disebutnya beroperasi tanpa HGU resmi di wilayah adat Suku Taa.

Hingga berita ini ditulis, Media ini belum memperoleh tanggapan dari Polres Morowali Utara maupun PT Cipta Agro Sakti.*. (Gading).

Bagikan Ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *